Selasa, 25 Juni 2013

Islam Agama Sempurna


Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan Islam dengan cara sempurna dan menyeluruh, sehingga tidak satu persoalan pun yang menyangkut manusia yang bisa diatur..

dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan seluruh umat manusia untuk menyampaikan bahwa Islam agama yang sempurna..

Hukum Syariat Islam sangatlah tepat untuk dijadikan pedoman, 
Islam memuat aspek hukum yaitu halal-haram, mubah-makruh, fardhu-sunnah, serta juga menyangkut masalah akidah, ibadah, politik, ekonomi, perang, damai, perundangan, dan semua konsep hidup manusia. 

Tak heran jika Al-Qur'an bisa menjelaskan dan menunjukkan tentang segala sesuatu kepada manusia

dimana didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah telah menjelaskan semua persoalan manusia;

Terkait urusan Akidah adalah hukum dan pemerintahan
Terkait urusan Akhlaq adalah masalah ta krama dalam pergaulan
Terkait urusan Ibadah adalah masalah Shalat, Zakat, Puasa, Haji dan Jihad
Terkait urusan Muamalah adalah menyangkut urusan transaksi keuangan, nikah dan persoalannya, soal-soal konflik,amanah dan harta warisan
Terkait urusan Uqubah (Sanksi Hukum) adalah persoalan qishash, hukuman bagi pencuri, pezina, tuduhan zina,dan murtad.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“ … Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agama-mu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa’idah: 3]

Maka ridhailah Islam untuk diri kalian, karena ia merupakan agama yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla. Karena-nya Allah mengutus Rasul yang paling utama dan karenanya pula Allah menurunkan Kitab yang paling mulia (Al-Qur-an).


Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barangsiapa yang mentaati Rasul (Muhammad) maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah…” [An-Nisaa’: 80]

Juga firman-Nya:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“ … Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah …” [Al-Hasyr: 7]

Maka segala sesuatu yang telah dijelaskan oleh Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya al-Qur’an telah menunjukkannya pula. Karena Sunnah termasuk juga wahyu yang diturunkan dan diajarkan oleh Allah Azza wa Jalla kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

“… Dan (juga karena) Allah telah menurunkan al-Kitab (Al-Qur’an) dan al-Hikmah (as-Sunnah) kepadamu …” [An-Nisaa’: 113]

Hukum Syariah Islam sangat sempurna karena berisi seperangkat aturan lengkap untuk kehidupan politik (Siyasah), dans sekaligus penerapannya (metode/ Thoriqoh)

Islam hanya akan tegak secara sempurna (kaffah) jika dengan institusi Daulah Islamiyah(Khilafah ala Minhajin Nubuwah)

Wallahu A'lam bishowab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar